img_head
DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik

Telah dibaca : 1.645 Kali

KATEGORI INFORMASI

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan)

 

Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

  • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  • Informasi yang dikecualikan.

A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    • Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
    • Struktur organisasi Pengadilan;
    • Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
    • Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
    • Profil singkat pejabat struktural; dan
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  • Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  • Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  • Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim