img_head
SOSIALISASI/PELATIHAN/DISKUSI

Pengadilan Negeri Wamena Luncurkan Aplikasi LAPAGO (Layanan Pengadilan Go Mobile)

Mar24

Telah dibaca : 1.055 Kali


Bertempat di Aula Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada hari Rabu 24 Maret 2021 Pukul 09.00 WIT, Ketua Pengadilan Negeri Wamena Kelas II, Yajid, S.H., M.H.,  beserta jajaran telah resmi meluncurkan (launching) inovasi berbasis teknologi informasi yang diberi nama “LAPAGO” yang merupakan akronim dari kalimat “Layanan Pengadilan Go Mobile”.

Sebagai tindak lanjut dari Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), maka hadirnya aplikasi LAPAGO ini adalah wujud komitmen nyata Pengadilan Negeri Wamena untuk terus mewujudkan pelayanan prima, akuntabel, dan transparan  bagi  seluruh  masyarakat  pencari keadilan maupun pengguna pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wamena. Aplikasi  LAPAGO  sendiri  adalah  bentuk  layanan asisten virtual yang dapat diakses melalui  aplikasi  pesan  elektronik Whatsapp  dengan cara  menyimpan  nomor  layanan  LAPAGO  yakni “0821 9314 4545” kedalam  daftar  kontak  gawai/gadget  pengguna layanan  penggadilan.  Setelah  itu  cukup  dengan  mengirimkan pesan “halo” maka mesin penjawab otomatis dalam aplikasi asisten virtual LAPAGO akan memberikan balasan menu kata kunci  “key  word” panduan penggunaan aplikasi dan jenis-jenis layanan yang tersedia.

Untuk jenis layanan yang tersedia dalam aplikasi asisten virtual LAPAGO sebenarnya merupakan bentuk elektronik dari layanan pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PTSP)  yang  meliputi  layanan Pidana, Perdata, Hukum, Umum, Informasi, dan Pengaduan, serta layanan seputar perkara yang termuat dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) seperti jadwal persidangan, informasi sisa panjar biaya perkara, dll.  Kesemua  layanan meja PTSP yang biasanya hanya dapat diakses secara tatap muka atau konvensional, maka dengan dengan hadirnya aplikasi LAPAGO layanan-layanan tersebut  dapat  diakses  secara  eletronik  dan  jarak  jauh  tanpa  harus hadir  langsung  ke  Pengadilan  Negeri  Wamena atau disebut juga E-PTSP/Elektronik PTSP.

Hadirnya  aplikasi  LAPAGO sebenarnya dilatarbelakangi oleh tingginya animo dan tuntutan masyarakat akan hadirnya pengadilan atau  lembaga peradilan yang mudah diakses, akan  tetapi  tidak didukung oleh kondisi geografis dan ekonomi  sosial  para  pencari keadilan dan  pengguna  pengadilan di wilayah hukum pengadilan negeri wamena, yang meliputi 8 (delapan) kabupaten, yakni Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yalimo, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang. Dari semua kabupaten tersebut memiliki letak yang berjauhan dari lokasi Pengadilan Negeri Wamena yang berada di Kabupaten Jayawijaya, selain itu kondisi geografis yang terletak  dikawasan pegunungan  tengah  Papua  membuat  akses  dan biaya  transportasi  menjadi  begitu  mahal  dan  sulit  dijangkau.  Seperti Kabupaten Nduga dan Pegunungan Bintang yang hanya dapat diakses menggunakan pesawat terbang jenis perintis, serta kabupaten lainnya yang jalur daratnya masih sangat terjal dan jauh.

Dengan  demikian, aplikasi LAPAGO diharapkan menjadi solusi jitu untuk mewujudkan layanan pengadilan yang sederhana, cepat, dan  biaya ringan. Para pencari keadilan yang  berada di kabupaten-kabupaten terjauh dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wamena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang tinggi dan tenaga yang besar untuk dapat  mengakses layanan pengadilan karena dari genggamannya aplikasi LAPAGO sudah dapat diakses.