img_head
PANJAR BIAYA PERKARA

Panjar Biaya Perkara

Telah dibaca : 1.605 Kali

Penetapan Biaya Perkara Proses Penyelesaian Perkara Perdata berdasarkan Keputusan bersama Ketua Pengadilan Negeri Wamena Nomor 220/KPN.PN.W30-U4/HK2.4/VI/2025 dan Ketua Pengadilan Agama Wamena Nomor 105/KPA.W25-A5/SK.HK1.2.5/VI/2025, silahkan unduh pada link berikut :