img_head
PROSEDUR PENGADUAN

Prosedur Pengaduan

Telah dibaca : 809 Kali

MEJA PENGADUAN

PENGADILAN NEGERI WAMENA

Jika anda memiliki informasi dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, khususnya Pengadilan Negeri Wamena yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh aparatur pengadilan, LAPORKAN melalui Meja Pengaduan dengan cara :

  1. Datang langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Wamena dan laporkan pelanggaran yang anda ketahui dengan disertai bukti-bukti kepada petugas meja pengaduan;
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wamena, kirim ke alamat kantor Pengadilan Negeri Wamena, Jl. Yos Sudarso No. 58, Wamena-Papua 99511, atau;
  3. Pengaduan disampaikan melalui situs online Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan alamat situs http://siwas.mahkamahagung.go.id

 

Selain dari itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.