img_head
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Telah dibaca : 1.141 Kali

Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi Pengadilan Negeri Wamena selama satu tahun. Penyusunan SAKIP Pengadilan Negeri Wamena mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Setiap tahunnya Pengadilan Negeri Wamena telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Pengadilan Negeri Wamena Tahun 2020-2024 yang diterjemahkan dalam Perjanjian Kinerja Tahunan yang terdiri dari 7 (tujuh) Sasaran Strategis. Dalam LKjIP ini akan dijabarkan Rencana Kinerja beserta analisis Capaian Kinerja Pengadilan Negeri Wamena selama satu tahun. Dengan tujuan LKjIP Pengadilan Negeri Wamena ini dapat memenuhi harapan sebagai pertanggung jawaban kami kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Wamena di masa yang akan datang.

Dokumen SAKIP dapat diunduh pada lampiran dibawah ini :

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Rencana Strategis (Renstra)

Rencana Kinerja Tahunan (RKT)

Rencana Aksi

Perjanjian Kinerja (PK)