img_head
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

Telah dibaca : 612 Kali


PROSEDUR BERACARA PIDANA

  MEJA PERTAMA

  1. Menerima Berkas Perkara Pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat  yang  berhubungan  dengan  Perkara tersebut. Terhadap Perkara  yang Terdakwanya ditahan dan Masa Tahanan hampir  berakhir, Petugas      segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.   
  2. Berkas  Perkara dimaksud diatas  meliputi  pula  barang-barang  bukti  yang  akan  diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan  dalam  Berkas  Perkara  maupun  yang  kemudian  diajukan ke  depan    persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam Register Barang Bukti.   
  3. Bagian  penerimaan  perkara  memeriksa  kelengkapan  berkas.  Kelengkapan  dan  kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.   
  4. Dalam hal Berkas Perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana  meminta  kepada  Kejaksaan  untuk    melengkapi berkas dimaksud sebelum di register.   
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register  induk,  dilaksanakan  dengan  mencatat  Nomor Perkara  sesuai dengan urutan dalam Buku Register tersebut.   
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.   
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.   
  8. Petugas Buku Register harus mencatat dengan cermat dalam  register  terkait,  semua  kegiatan  yang  berkenaan    dengan Perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.   
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja  Pertama, dilakukan oleh Panitera  Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.      

MEJA KEDUA

  1. Menerima pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi / Remisi. 
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas :
    • Memori Banding;
    • Kontra Memori Banding;
    • Memori Kasasi;
    • Kontra Memori Kasasi;
    •  Alasan Peninjauan Kembali (PK);
    • Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali (PK);
    • Permohonan Grasi / Remisi;
    • Penangguhan pelaksanaan putusan.

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA

  1. Penunjukan  Hakim atau Majelis Hakim dilakukan oleh  Ketua Pengadilan Negeri  setelah Panitera mencatatnya di  dalam Buku Register Perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim atau Majelis yang mensidangkan Perkara tersebut.   
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian Perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.   
  3. Pembagian Perkara kepada Majelis Hakim secara merata dan terhadap Perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya Ketua Pengadilan Negeri itu sendiri atau Majelis Khusus.   
  4. Sebelum Berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan Anggotanya mempelajari terlebih dahulu Berkas  Perkara.   
  5. Sebelum Perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas Perkara, untuk mengetahui apakah Surat  Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
  6. Syarat Formil :
    •  Nama;     
    • Tempat Lahir;     
    • Umur atau Tanggal Lahir;     
    • Tempat Tinggal;     
    • Pekerjaan Terdakwa     
    • Jenis Kelamin     
    • Kebangsaan;     
    • Agama.
  7. Syarat-syarat Materil :
    • Waktu dan tempat tindak Pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);     
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;     
    • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan Pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

PROSES PERKARA PERDATA

Petugas Meja 1 (satu) :

  1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi.   
  2. Memberikan penjelasan dan penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar).
  3. Menyerahkan kembali Surat Gugatan / Permohonan  tersebut kepada Calon  Penggugat  atau  Pemohon  agar membayar Panjar Biaya Perkara ke Pemegang Kas.

Pemegang Kas :
Menerima pembayaran  Panjar Biaya Perkara  sesuai  penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan  dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar).

Petugas Meja 2 (dua) :
Menerima  Surat Gugatan / Permohonan dari  Calon Penggugat atau Pemohon sebanyak  jumlah Tergugat atau Terlawan di tambah ± 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim.

  1. Mendaftarkan Perkara yang masuk sesuai dengan urutan  penerimaan  dari  pemegang kas,  dan  membubuhi Nomor Perkara Gugatan / Permohonan sesuai dengan urutan dalam Buku Register tersebut.
  2. Mengembalikan 1 (satu) rangkap Surat Gugatan / Permohonan ke calon Penggugat / Pemohon.       
  3. Surat Gugatan / Permohonan yang asli diserahkan ke Panitera Muda Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukan Majelis.       
  4. 4.  Setelah di paraf berkas diteruskan ke Panitera untuk diparaf.       
  5. Berkas diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis.       
  6. Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.       
  7. Pemegang register menyerahkan berkas tersebut kapada Majelis yang bersangkutan.       
  8. Majelis  Hakim  menetapkan  Hari  Sidang  disertai  perintah  kepada  Jurusita  untuk memangggil Para Pihak (Penggugat,  Tergugat, Pemohon, dan Termohon)  untuk menghadap dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan

  Petugas Meja 3 (tiga) :

  1. Menyiapkan dan menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari Para Pihak. 
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas :       
    • Memori Kasasi dan PK      
    • Kontra Memori Kasasi dan PK     
    • Jawaban / tanggapan atas Alasan PK

Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Panitera.