Dalam rangka mewujudkan good governance dan accountability untuk terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, efisien dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/III/2007 tentang Memberlakukan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan). Berikut Laporan Pelaksanaan Kegiatan atau Laporan Tahunan dan juga Laporan Pertanggung Jawaban Pelayanan Informasi Pengadilan Negeri Wamena :
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAYANAN INFORMASI