img_head
PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

Telah dibaca : 442 Kali

Prodeo merupakan layanan hukum pembebasan biaya perkara kepada masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

Untuk keterangan lebih rinci, silahkan unduh file Perma Nomor 1 Tahun 2014 berikut (Bab III mengenai Layanan Pembebasan Biaya Perkara) :