- Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Pidana / Perdata sebagai petugas pada meja/ loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding
- Permohonan banding diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM,dengan peruntukan :
- Biaya pencatatan pernyataan banding.
- Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke Rekening pengadilan
- Ongkos pengiriman berkas.
- Biaya pemberitahuan (BP)
BP akta banding.
BP memori banding.
BP kontra memori banding.
BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding.
BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.
BP putusan bagi pembanding.
BP putusan bagi terbanding.
- SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :
lembar pertama untuk pemohon
lembar kedua unt
PROSEDUR PERKARA BANDING PERDATA