img_head
PROSEDUR PERKARA BANDING PERDATA

Prosedur Perkara Banding Perdata

Telah dibaca : 1.159 Kali
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Pidana / Perdata sebagai petugas pada meja/ loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding
  2. Permohonan banding diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu  tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam  SKUM,dengan peruntukan : 

    - Biaya pencatatan pernyataan banding.

    - Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi  ditambah biaya  pengiriman ke Rekening pengadilan

    - Ongkos pengiriman berkas.

    - Biaya pemberitahuan (BP)

    BP akta banding.

    BP memori banding.

    BP kontra memori banding.

    BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding.

    BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.

    BP putusan bagi  pembanding.

    BP putusan bagi terbanding.

  5. SKUM (Surat  Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :

    lembar pertama untuk pemohon

    lembar kedua unt