
Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (15) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Pengadilan Negeri Wamena mengumumkan pelaksanaan Restitusi melalui laman (situs) resmi dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Wmn, dimana restitusi diberikan baik kepada Anak Korban I dan Anak Korban II serta penyerahan dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Jayawijaya.