img_head
BERITA

PENANDATANGANAN MOU DAN SOSIALISASI APLIKASI E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU)

Okt24

Telah dibaca : 623 Kali


Pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Wamena telah berlangsung acara penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) sekaligus sosialisasi aplikasi E-Berpadu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wamena. Kegiatan tersebut diselenggarakan atas arahan dan petunjuk dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI untuk mendukung Sistem basis data Penanganan Perkara Tindak pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Sistem E-Berpadu dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena dalam sambutannya merupakan Embrio dari perwujudan sistem peradilan pidana elektronik atau E-Court Pidana, sebagai kelanjutan dari E-Court Perdata yang telah lebih dulu diimplementasikan dalam penanganan perkara perdata baik gugatan, gugatan sederhana maupun permohonan. Adapun APH yang turut hadir dalam acara ini yakni dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena, Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Polres Jayawijaya dan Polres lainnya dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena.

Untuk diketahui bahwa E-Berpadu adalah singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik dan permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi yang juga secara elektronik.

  • Galeri