
Diversi berhasil pada Pengadilan Negeri Wamena oleh Hakim Saifullah Anwar, S.H., M.H sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi berhasil pada Pengadilan Negeri Wamena oleh Hakim Saifullah Anwar, S.H., M.H sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.