img_head
PROSEDUR PERKARA BANDING PIDANA

Prosedur Perkara Banding Pidana

Telah dibaca : 408 Kali

Membuat :

  1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa dan penasihat hukum.
  2. Akta permintaan banding.
  3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
  4. Akta pencabutan banding. 

 

  1. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
  2. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan  diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  3. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keteranga panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara  dan berkas perkara segera diterima.
  4. Dalam hal permohonan tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  5. Panitera wajib memberitahukan permintan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  6. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam registrasi dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
  7. Dalam hal permohonan belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dapat mengajukannya langsung ke pengadilan tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke pengadilan negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
  8. Selama 7(tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengad