Sebagai upaya pengadilan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakt dan para pencari keadilan, maka Pengadilan Negeri (PN) Wamena dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Iswantoro selaku Hakim sekaligus Humas PN Wamena melakukan sosialisai secara on-Air di Radio/LPP RRI Wamena pada hari kamis 4 Februari 2021 mengenai Perma No.5 Tahun 2020 dan juga mengenai pemanfaatan aplikasi E-court .
Dalam sosialisasi secara on-Air itu, Wahyu Iswantoro menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Peradilan. Perma tersebut berisikan pedoman tata tertib yang mengatur perilaku dan tindakan Hakim, Aparatur Pengadilan, Para pihak, Jaksa, Pengacara maupun terdakwa yang hadir dalam suatu persidangan, sehingga aturan tersebut akan menciptakan kehikmatan dan kewibawaan persidangan serta memberikan perlindungan rasa aman bagi pihak-pihak terkait maupun masyarakat yang hadir dipengadilan. Sehingga hal ini penting untuk disosialisasikan.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Humas PN Wamena tersebut juga mensosialisasikan tentang aplikasi E-Court, yang mana aplikasi tersebut adalah bentuk inovasi digitalisasi layanan peradilan, yakni merubah tatacara pendaftaran perkara yang semula secara konvensional menjadi serba elektronik sehingga mampu menghemat biaya, waktu dan tenaga para pihak maupun advokat yang beracara di PN Wamena. Sosialisasi E-Court sangat penting sebab PN Wamena memiliki wilayah yurisdiksi sebanyak 8 Kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua yang jarak tempuh dan kondisi geografisnya sangat berat. Tentu, apabila masyarakat harus datang langsung ke PN Wamena hanya untuk mendaftarkan perkara misalnya, hal tersebut akan menghabiskan biaya, tenaga dan waktu yang amat banyak. Oleh karena itu, Aplikasi E-Court dapat menjadi solusi ditengah keterbatasan akses.
Sebagai penutup, PN Wamena berterimakasih kepada LPP RRI Wamena yang telah bersedia bersinergi dengan PN Wamena untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai inovasi dan layanan lembaga peradilan. Dengan demikian, PN Wamena dapat terus berusaha memberikan pelayanan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan kepada masyarakat pengguna peradilan maupun pencari keadilan di wilayah pegunungan tengah Papua. - FE/WI -