img_head

Restorative Justice

Jan26

Konten : artikel Hukum
Telah dibaca : 3.852 Kali


Oleh: Wahyu Iswantoro, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Papua)

Penjatuhan Pidana adalah reaksi atas tindak pidana (criminal act) dalam wujud nestapa yang dijatuhkan kepada si pembuat tindak pidana (daader) oleh Negara melalui putusan pengadilan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber hukum yang utama dalam peradilan pidana umum bersifat positivistik (legalitas formil) sehingga bersifat kaku dan tidak leluasa dalam memberikan tempat bagi hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dan sudah barang tentu jika merujuk pada KUHP, maka semua tindak pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh diri seorang terdakwa akan diganjar dengan penjatuhan pidana.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan kemajuan zaman serta teknologi yang semakin tak terbendung menjadikan KUHP semakin hari semakin terasa ketinggalan (out of the date) karena telah banyak lahir peraturan perundang-undangan diluar KUHP yang mengatur secara khusus untuk jenis tindak pidana khusus atau tertentu yang tidak tercakup dalam KUHP. Pemahaman masyarakat hukum terhadap tujuan awal pemidanaan pun lambat laun juga telah mengalami pergeseran. Penjatuhan pidana pada awalnya bertujuan untuk pembalasan (retributif) terhadap pelaku. Kemudian bergeser menjadi bertujuan untuk ganti rugi (restitutif) oleh pelaku kepada korban. Dan selanjutnya bergeser lagi menjadi bertujuan untuk pemulihan keadaan seperti semula (restoratif).

Konsep restoratif kemudian semakin berkembang dan diadopsi oleh beberapa negara di dunia dengan penyebutan yang berbeda-beda, seperti halnya di Amerika disebut Victim Offender Mediation, di Australia disebut Conferences sedangkan di Perancis disebut Strafbemiddeling, dan di Indonesia sendiri dikenal dengan konsep “Keadilan Restoratif/Restorative Justice” pada saat mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang kemudian diwujudkan dalam bentuk upaya “Diversi”.

Sebenarnya konsep Restorative Justice sendiri bukan hal baru dalam perkembangan dunia peradilan pidana. Sebab, secara teori dan praktik sudah mulai dikenal pada akhir tahun 1970an. Konsep Restorative Justice pertama kali di gagas oleh Howard J. Zehr seorang kriminolog Amerika, yang kemudian menjadikanya sebagai The Pioneer Of The Modern Concept Of Restorative Justice. Howard mengawali advokasi dengan menjadikan kebutuhan korban (victim) sebagai “pusat” dari praktik keadilan restoratif. Sedangkan dalam hukum positif kita sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU SPPA dijelaskan bahwa: “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Konsep Keadilan Restoratif dalam UU SPPA menuntut peran aktif hakim sebagai pihak atau fasilitator yang menjembatani komunikasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, penuntut umum, dan pihak lain guna mencari alternatif penyelesaian yang paling adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Begitupula pada saat implementasi proses Diversi, maka Hakim wajib menjaga harkat dan martabat anak, mendorong peran serta masyarakat untuk berpartisipasi, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak, dan yang paling utama yakni penjatuhan pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Pada dasarnya implementasi keadilan restoratif tidak terbatas dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum saja. Dalam praktiknya konsep keadilan restoratif juga diterapkan pada Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana berlakunya PERMA No. 2 Tahun 2012 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Kemudian juga diterapkan pada perkara dengan terdakwanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagaimana berlakunya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Selanjutnya keadilan restoratif juga diterapkan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika yang mana hanya dapat diterapkan kepada pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna, ketergantungan narkotika dan narkotika pemakaian 1 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Surat Keputusan Bersama Nomor 01/PB/MA/III/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi serta sebagaimana dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Lebih dari itu, dari segi harmonisasi peraturan dan sinergitas aparatur penegak hukum, ternyata konsep Keadilan Restoratif/Restorative Justice juga telah mulai diimplementasikan oleh Polri dan Kejaksaan Agung yang masing-masing juga telah mengeluarkan peraturan terkait penerapan Keadilan Restoratif pada wewenang dan atau tingkatan pemeriksaanya masing-masing. Sepertihalnya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mahkamah Agung sendiri melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Badilum No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dengan demikian, paradigma atau konsep penjatuhan pidana yang berwujud nestapa (retributif) dalam KUHP, terutama untuk tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya dibawah 5 (lima) tahun lambat laun pasti akan ditinggalkan dan mengarah pada konsep keadilan restoratif yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab. Selain itu, sinergitas aparatur penegak hukum juga sangat diperlukan untuk mengukur sukses tidaknya implementasi konsep Keadilan Restoratif. Dan yang tidak kalah penting yakni politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia juga harus senafas dengan semangat pembaruan hukum dan sinergitas aparat penegak hukumnya sehingga konsep Keadilan Restoratif dapat termuat menjadi satu atau terharmonisasi dalam revisi KUHP maupun dalam hukum yang kita cita-citakan nantinya (Ius Constituendum). (WI)

Sumber: Majalah Mahkamah Agung RI Edisi XXVII/2021 halaman 101-102