img_head
ARTIKEL

Eksistensi Hukum Adat dalam Bingkai Asas Legalitas Pasca-KUHP Baru dan PP 55/2025

Peb19

Konten : artikel Hukum
Telah dibaca : 154 Kali

Gerry Geovant Supranata Kaban-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor

Transformasi sistem hukum pidana Indonesia mencapai puncaknya dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .......

Selengkapnya

Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Peb19

Konten : artikel Hukum
Telah dibaca : 197 Kali

Pendahuluan Sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru yang monumental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP Nasional”) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (“KUHAP Baru”). Reformasi yang berlaku .......

Selengkapnya

KUHP Nasional dan Tantangan Kebebasan Berekspresi: Tinjauan Multidimensi terhadap Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Jan03

Konten : artikel Hukum
Telah dibaca : 960 Kali

Pendahuluan Reformasi hukum pidana nasional, yang puncaknya diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan upaya monumental untuk menggantikan peraturan hukum pidana warisan .......

Selengkapnya

Prospek Pembaruan Hukum Eksekusi Perdata: Mewujudkan Keadilan melalui Eksekusi Aset BMN/BMD

Des31

Konten : artikel Hukum
Telah dibaca : 522 Kali

Latar Belakang

Eksekusi merupakan tahap final dan krusial dalam proses peradilan. Kualitas suatu sistem hukum seringkali diukur dari kemampuan negara untuk memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum .......

Selengkapnya

Judicial Immunity: Pilar Penting dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman

Des31

Konten : artikel Hukum
Telah dibaca : 325 Kali

Gerry Geovant Supranata Kaban - Dandapala Contributor

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental bagi tegaknya negara hukum yang menjamin hak warga negara atas peradilan yang mandiri dan tidak memihak (imparsial). .......

Selengkapnya