
Prinsip "strict liability" menjadi instrumen kunci guna menjamin hak konsumen dan tanggung jawab mutlak pelaku usaha atas label pangan.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara. Dalam ekosistem pasar/bisnis modern, kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan sangat bergantung pada informasi yang tertera pada kemasan. Label pangan, termasuk pencantuman tanggal kedaluwarsa, bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Namun, realita di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Belakangan ini, maraknya kasus pemalsuan label pangan, khususnya manipulasi tanggal kedaluwarsa, telah menciptakan ancaman serius terhadap kesehatan publik. Praktik curang ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan informasi yang dominan, di mana pelaku usaha memiliki kendali penuh atas produk, sementara konsumen berada pada posisi rentan karena tidak memiliki sarana untuk memverifikasi kebenaran informasi di balik kemasan tersebut.
Ketidaksamaan posisi tawar inilah yang menjadi landasan filosofis bagi lahirnya UUPK, yang mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagai instrumen untuk memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.
Regulasi mengenai label pangan di Indonesia bersifat sangat spesifik dan ketat, mengingat dampak langsungnya terhadap kesehatan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999) merupakan regulasi pelaksana utama yang merinci apa yang harus dan apa yang tidak boleh dicantumkan oleh pelaku usaha dalam produknya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 69/1999, label pangan mencakup segala keterangan baik berupa gambar, tulisan, maupun kombinasi keduanya yang disertakan pada pangan atau kemasannya.
Kewajiban utama pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Pasal 3 ayat (2) PP 69/1999 menetapkan daftar informasi minimum yang wajib ada pada label, yang meliputi nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat pihak produksi/importir, serta tanggal kadaluarsa. Ketidaksesuaian pada salah satu elemen ini sudah cukup untuk menyatakan bahwa produk tersebut cacat secara informasi.
Persyaratan bahasa juga menjadi titik krusial perlindungan konsumen. Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPK dan Pasal 15 PP 69/1999 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia pada label.
Penggunaan bahasa asing diperbolehkan hanya jika tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia atau untuk tujuan ekspor.
Kewajiban pelaku usaha untuk senantiasa beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana amanat Pasal 7 UUPK memiliki arti bahwa pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna menunjang pembangunan nasional.
Penegakan hukum atas pelanggaran label pangan yang diatur dalam Pasal 61 PP 69/1999 adalah berupa sanksi/tindakan administratif yang dipandang sebagai instrumen paling responsif untuk menghentikan pelanggaran secara seketika, yang meliputi:
- Peringatan secara tertulis;
- Larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
- Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
- Penghentian produksi untuk sementara waktu;
- Pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
- Pencabutan izin produksi atau izin usaha.
Di samping itu, pelanggaran terhadap kewajiban pemberian informasi yang jujur dan penggunaan label yang sesuai standar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang secara spesifik diatur dalam rezim hukum perlindungan konsumen. Ketika pelaku usaha memanipulasi tanggal kedaluwarsa atau menyajikan informasi yang menyesatkan, mereka secara sadar telah menciptakan “cacat informasi” (informational defect) pada produk pangan tersebut. Dalam hukum perlindungan konsumen, cacat informasi diposisikan setara dengan cacat pabrikasi atau cacat desain, karena keduanya memiliki potensi yang sama dalam menimbulkan kerugian, baik kerugian materiil maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa konsumen.
Kondisi inilah yang meletakkan urgensi penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Secara konvensional, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak yang dirugikan wajib membuktikan adanya unsur kesalahan (schuld) di pihak pelaku usaha. Namun, dalam sengketa konsumen yang melibatkan kompleksitas produksi pangan modern, beban pembuktian tersebut menjadi hambatan bagi pencapaian keadilan (procedural barrier). Dengan mengadopsi prinsip strict liability sebagaimana tersirat dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 28 UUPK, beban pembuktian beralih dari konsumen kepada pelaku usaha.
Penerapan prinsip tersebut berarti bahwa konsumen cukup membuktikan adanya kerugian dan adanya hubungan kausalitas antara kerugian tersebut dengan ketidaksesuaian label pangan yang disajikan. Konsumen tidak lagi perlu membuktikan apakah manipulasi label tersebut dilakukan karena unsur kesengajaan (intentional) atau kelalaian (negligence) oleh pelaku usaha. Selama produk yang sampai ke tangan konsumen tidak memenuhi standar kebenaran informasi sebagaimana yang dijanjikan pada kemasan, maka demi hukum, pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.
Konsekuensi yuridis dari doktrin tanggung jawab mutlak ini memberikan tekanan preventif bagi pelaku usaha untuk tidak main-main dengan integritas label pangan. Hal ini sejalan dengan teori perlindungan konsumen yang memandang bahwa pelaku usaha adalah pihak yang paling mampu memikul beban kerugian dan pihak yang paling mampu mengontrol risiko sejak tahap pengemasan hingga distribusi. Dengan demikian, tanggung jawab mutlak atas ketidaksesuaian label pangan bukan hanya berfungsi sebagai mekanisme kompensasi, tetapi juga sebagai instrumen penegakan etika bisnis yang menjunjung tinggi hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai kepentingan hukum yang tertinggi (salus populi suprema lex esto).
Dalam konteks operasionalnya, penerapan strict liability pada kasus ketidaksesuaian label pangan juga berpijak pada doktrin res ipsa loquitur (the thing speaks for itself / hal itu berbicara dengan sendirinya ). Secara hukum, keberadaan label yang dimanipulasi atau tidak akurat sebagaimana mestinya sudah merupakan bukti nyata adanya kegagalan pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan produk. Tidak diperlukan lagi penyelidikan mendalam mengenai rantai birokrasi di internal pelaku usaha untuk mencari siapa yang salah.
Fakta bahwa produk tersebut sampai ke tangan konsumen dengan informasi yang menyesatkan sudah cukup untuk mendatangkan kewajiban ganti rugi. Hal ini krusial karena dalam industri pangan modern yang melibatkan proses produksi massal dan distribusi yang kompleks, menuntut konsumen untuk menelusuri titik kesalahan di dalam rantai pasokan (supply chain) adalah sebuah kesulitan tersendiri.
Perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian label pangan merupakan manifestasi dari perlindungan hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak atas kesehatan dan keamanan konsumsi. Manipulasi label pangan, khususnya pada aspek vital seperti tanggal kedaluwarsa, bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah cacat informasi yang secara otomatis mengaktifkan doktrin tanggung jawab mutlak (strict liability).
Penerapan prinsip strict liability di Indonesia, sebagaimana dikonstruksikan dalam Pasal 19, 22, dan 28 UUPK, menjadi solusi yuridis yang sangat krusial untuk mengatasi hambatan prosedural (procedural barrier) yang selama ini menyulitkan konsumen. Dengan beralihnya beban pembuktian dari konsumen kepada pelaku usaha, hukum tidak lagi menuntut konsumen untuk membuktikan adanya unsur kesalahan (fault) atau niat jahat (intent) dalam rantai produksi yang kompleks. Cukup dengan membuktikan adanya ketidaksesuaian label dan kerugian yang timbul, maka kewajiban ganti rugi secara otomatis melekat pada pelaku usaha berdasarkan doktrin res ipsa loquitur.
Secara filosofis dan praktis, pertanggungjawaban mutlak ini menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas risiko produk yang mereka lepaskan ke pasar (risk distribution). Integritas label pangan adalah janji hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tanpa tawar-menawar.
Dengan demikian, penegakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas ketidaksesuaian label pangan bukan hanya berfungsi sebagai instrumen pemulihan hak konsumen secara material, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang memaksa pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan itikad baik, demi terciptanya ekosistem dunia usaha yang sehat dan terlindunginya kepentingan publik sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
Referensi
- Rita Herlina. 2022. Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau dari Hukum Perdata. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
- Munir Fuady. 2017. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews