
13 October 2026 | Gerry Geovant Supranata Kaban
Latar Belakang
Hubungan hukum keperdataan lintas negara mengalami akselerasi yang sangat pesat seiring dengan penguatan arus investasi asing, perdagangan internasional, pembiayaan lintas negara, mobilitas penduduk global, serta transaksi berbasis digital. Hal tersebut memungkinkan suatu hubungan hukum dibentuk di satu negara, disengketakan di negara lain, sementara pihak atau aset yang menjadi sasaran pelaksanaan putusan berada di yurisdiksi yang berbeda. Dalam situasi demikian, efektivitas penyelesaian sengketa tidak cukup diukur dari keberhasilan memperoleh putusan, tetapi juga dari kemampuan hukum untuk memastikan putusan tersebut memperoleh pengakuan dan dapat dilaksanakan di negara tempat hak tersebut hendak direalisasikan. Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing/lintas batas (cross-border judgment recognition and enforcement) karenanya menjadi salah satu persoalan sentral dalam Hukum Perdata Internasional sekaligus indikator kepastian hukum dalam hubungan transnasional.[1]
Meskipun kebutuhan akan kepastian hukum transnasional terus meningkat, Indonesia hingga saat ini masih menerapkan kerangka hukum acara perdata peninggalan masa kolonial yang tercantum dalam Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Ketentuan tersebut menggariskan prinsip bahwa putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial (titel eksekutorial) di wilayah hukum Indonesia. Pihak yang memenangkan perkara di pengadilan luar negeri diwajibkan mengajukan gugatan baru (re-litigation) di pengadilan Indonesia, di mana putusan pengadilan asing tersebut sekadar diposisikan sebagai alat bukti tertulis yang tidak mengikat, lalu substansi sengketa dapat kembali diperiksa dalam proses peradilan Indonesia. Pendekatan demikian memang memberikan ruang bagi negara untuk mempertahankan kedaulatan dan mengendalikan masuknya akibat hukum dari putusan asing, tetapi konsekuensinya adalah meningkatnya biaya dan waktu penyelesaian sengketa serta munculnya risiko pemeriksaan ulang atas perkara yang sesungguhnya telah diputus secara final di negara asal.[2] Putusan Mahkamah Agung Nomor 2681 K/Pdt/2010 dalam perkara JP. Morgan Chase Bank Nation Association melawan PT Kalbe Farma Tbk dapat menjadi contoh yang menggambarkan problematika tersebut, ketika putusan pengadilan Inggris tidak dapat diberlakukan secara eksekutorial di Indonesia tanpa dasar hukum yang memungkinkan pengakuan dan pelaksanaannya.
Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini merumuskan 2 (dua) permasalahan pokok, yaitu bagaimana problematika pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam hukum Indonesia serta bagaimana reorientasi mekanismenya untuk mewujudkan kepastian hukum transnasional tanpa menghilangkan perlindungan terhadap kedaulatan hukum nasional. Tujuan kajian dalam penelitian ini adalah menganalisis kelemahan pendekatan re-litigation dan merumuskan model controlled recognition yang menempatkan pengakuan putusan asing sebagai proses pemeriksaan terbatas, bukan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara.
Problematika Pengakuan Putusan Asing dalam Hukum Indonesia
Hukum Indonesia masih menghadapi fragmentasi dalam pengaturan Hukum Perdata Internasional (HPI). Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur HPI, mulai dari persoalan yurisdiksi, pilihan hukum (choice of law), serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and enforcement of foreign judgment). Mahkamah Agung pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada bulan September 2026 kembali menegaskan bahwa 3 (tiga) persoalan klasik tersebut merupakan kebutuhan utama yang harus dijawab melalui RUU HPI.[3]
Ketiadaan mekanisme pengakuan putusan asing menimbulkan persoalan mendasar. Re-litigation memang mencegah putusan asing memperoleh kekuatan hukum secara otomatis, tetapi instrumen tersebut sekaligus menggeser fokus dari “pengakuan” menuju “pemeriksaan kembali sengketa”. Dalam konteks transaksi lintas negara, keadaan tersebut mengurangi prediktabilitas karena pihak yang telah menang di negara asal belum memiliki kepastian bahwa haknya dapat dipenuhi terhadap aset atau pihak di Indonesia. Padahal, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing merupakan salah satu pilar HPI karena menjadi tahap yang menentukan terpenuhinya hak dan kewajiban dalam hubungan komersial lintas batas (cross-border commercial relationship).
Problematika tersebut bukan berarti prinsip kedaulatan harus ditinggalkan. Justru tantangannya adalah bagaimana negara membedakan antara pengakuan (recognition) dan pelaksanaan (enforcement) putusan asing. Negara tetap berwenang menentukan kapan suatu putusan asing dapat memperoleh akibat hukum di wilayahnya, tetapi pemeriksaan tersebut tidak seharusnya berubah menjadi kesempatan untuk mengadili kembali mengenai benar atau salahnya putusan asing tersebut. Dengan kata lain, kedaulatan dapat dipertahankan melalui mekanisme kontrol terhadap syarat pengakuan, bukan melalui kewajiban re-litigation terhadap seluruh pokok sengketa.
Arah pembaruan tersebut sebenarnya telah terlihat dalam Naskah Akademik RUU HPI. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengusulkan bahwa putusan pengadilan asing di bidang keperdataan dan perniagaan dapat diakui di Indonesia apabila pengadilan asing memiliki kewenangan mengadili perkara, putusan pengadilan asing telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak terdapat alasan yang sah berdasarkan ketertiban umum untuk menolak pemberian pengakuan.[4] Artinya, orientasi hukum nasional telah beranjak dari pertanyaan “apakah putusan asing boleh berlaku?” menuju pertanyaan “dalam kondisi apa putusan asing layak diakui?”. Pergeseran perspektif inilah yang penting untuk dielaborasi dan dikembangkan.
Reorientasi Menuju Controlled Recognition dan Kepastian Hukum Transnasional
Reorientasi pengakuan putusan asing seharusnya dibangun dengan model controlled recognition, yaitu keterbukaan terhadap putusan asing yang disertai filtrasi dari aspek yuridis dan sosiologis secara objektif. Model tersebut berupaya menghindari penolakan secara otomatis (auto-rejection) atas dasar prinsip kedaulatan maupun penerimaan tanpa kontrol (auto-acception) terhadap putusan asing.
Kerangka hukum yang dapat dijadikan rujukan adalah Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters 2019 yang dikembangkan oleh Hague Conference on Private International Law (HCCH 2019 Judgments Convention). Konvensi ini menetapkan bahwa negara diminta mengakui dan melaksanakan putusan asing yang memenuhi dasar yurisdiksi tertentu, sementara pemeriksaan di negara yang diminta tidak diarahkan untuk menilai kembali pokok perkara yang telah diputuskan. Pasal 4 ayat (2) HCCH 2019 Judgments Convention secara tegas melarang pemeriksaan kembali pokok perkara atau substansi hukum dari suatu putusan (review of the merits).[5]
Model controlled recognition relevan bagi pembaruan hukum Indonesia karena berupaya menyeimbangkan antara prinsip kedaulatan dan kepastian hukum. Pengadilan Indonesia tetap dapat menguji apakah pengadilan asal memiliki hubungan yurisdiksional yang memadai, apakah tergugat memperoleh pemberitahuan dan kesempatan membela diri, apakah putusan telah mempunyai kekuatan hukum di negara asal, dan apakah pengakuannya bertentangan dengan ketertiban umum.
Bagi Indonesia, prinsip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam suatu mekanisme yang menempatkan hakim sebagai gatekeeper, bukan second trial judge. Artinya, pengadilan tidak memeriksa kembali fakta, alat bukti, maupun penerapan hukum oleh pengadilan asing, kecuali sebatas yang diperlukan untuk menguji persyaratan pengakuan atau pelaksanaan atas putusan asing yang bersangkutan. Dengan demikian, putusan asing yang telah final tetap mendapatkan penghormatan, tetapi kepentingan fundamental Indonesia tetap terlindungi melalui penilaian aspek ketertiban umum, yurisdiksi yang wajar, dan jaminan due process of law.[6]
Di samping itu, kepastian hukum juga mensyaratkan adanya prosedur yang jelas. Permohonan pengakuan putusan asing harus memiliki forum yang pasti, dokumen yang seragam, batas waktu pemeriksaan yang rasional, serta alasan penolakan yang dapat dipertanggungjawabkan. RUU HPI menjadi momentum penting dengan memastikan bahwa pengaturan baru harus menjamin kepastian hukum, keseragaman putusan, kemudahan pelaksanaan, dan efisiensi administrasi peradilan.[3]
Reorientasi tersebut juga sejalan dengan perkembangan HPI di tingkat regional. Studi komparatif menunjukkan bahwa Indonesia relatif lebih restriktif dibandingkan Malaysia dalam pengakuan putusan asing.[7] Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa kompetisi sistem hukum bukan hanya persoalan kualitas substansi hukum, tetapi juga kemampuan suatu negara memberikan kepastian bahwa putusan yang diperoleh secara sah dapat memperoleh akibat hukum lintas yurisdiksi.
Perspektif ini menjadi semakin penting ketika Indonesia menjalin hubungan ekonomi dengan negara-negara yang telah terhubung melalui jaringan kerja sama HPI secara transnasional, apalagi dengan telah resminya Indonesia bergabung menjadi Anggota HCCH ke-94 pada tanggal 11 Agustus 2026, diharapkan pembaruan hukum nasional mengenai putusan asing dapat dipandang sebagai langkah menuju harmonisasi yang lebih luas dan nyata, tanpa harus mengorbankan karakter dan kepentingan fundamental hukum Indonesia.
Penutup
Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing merupakan titik fundamental dalam efektivitas Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Pendekatan berbasis re-litigation yang berangkat dari prinsip teritorial memang melindungi kedaulatan hukum nasional, tetapi sekaligus menciptakan ketidakpastian karena pihak yang telah memperoleh putusan final masih harus menghadapi proses baru sebelum haknya dapat direalisasikan di Indonesia. Kondisi tersebut tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan intensitas hubungan hukum lintas negara yang menuntut prediktabilitas dan efisiensi.
Reorientasi yang lebih tepat adalah controlled recognition, yaitu pengakuan terhadap putusan asing melalui pemeriksaan terbatas atas yurisdiksi, finalitas putusan, due process of law, dan ketertiban umum, tanpa membuka kembali pemeriksaan terhadap pokok perkara. Model ini memungkinkan prinsip kedaulatan tetap berfungsi sebagai instrumen filtrasi, bukan sebagai penghalang secara absolut terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Dengan mekanisme yang terukur, kepastian hukum tidak berhenti pada saat putusan dijatuhkan di negara asal, tetapi berlanjut hingga putusan tersebut memperoleh akibat hukum yang efektif di negara tempat pelaksanaan putusan dimohonkan. Pada akhirnya, reorientasi pengakuan dan pelaksanaan putusan asing merupakan bagian dari transformasi HPI di Indonesia yang berangkat dari paradigma teritorial menuju paradigma kerja sama peradilan transnasional dengan tetap berlandaskan prinsip kedaulatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Referensi
[1] Dinda Rizqiyatul Himmah, “Konvensi Putusan Pengadilan Asing Den Haag 2019: Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia,” Mimbar Hukum UGM vol. 34, pp. 618–648, 2022.
[2] Andi Muhammad Iqbal Latief, dkk., “Kedaulatan Hukum Nasional dalam Putusan Arbitrase Internasional: Sengketa Negara versus Pihak Swasta,” Amanna Gappa vol. 31, no. 1, pp. 57–69, 2023.
[3] Enny Nadra, “RDP Pansus RUU HPI dengan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.” [Online]. Available: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7441/rdp-pansus-ruu-hpi-dengan-hakim-agung-kamar-perdata-mahkamah-agung
[4] Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional,” 2020.
[5] Hague Conference on Private International Law, “41. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters,” no. July, pp. 1–13, 2019.
[6] A. A. I. Agung, C. Anomsari, I. N. Putu, B. Desak, and G. Dwi, “Asas Ketertiban Umum dalam Internasional di Indonesia Pendahuluan,” vol. 6, pp. 1–7, 2025.
[7] M. N. Lumbantobing, P. A. Ruslijanto, and H. Ula, “Tinjauan Perbandingan Pengakuan Putusan Asing Dalam Hukum Indonesia dan Malaysia,” vol. 2, no. 2, pp. 376–392, 2025.