img_head
ARTIKEL

Summum Ius Summa Iniuria

Jan30

Konten : artikel Hukum
Telah dibaca : 17.823 Kali


“Geef me een goede Rechter dus zelfs met slechte wetgeving kan ik gerechtigheid brengen” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “Beri saya hakim yang baik, sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan” kalimat Bernardus Maria Taverne (1874-1944) seorang Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda tersebut menuai kontrovesi dikalangan ahli hukum Belanda kala itu, bagaimana tidak, negara penganut Civil Law seperti Belanda saja Hakim nya juga memiliki pandangan hukum yang progresif dan tidak semata-mata menjadi corong undang-undang. Apa yang dikatakan Taverne tersebut adalah bentuk motivasi dan dorongan bagi para hakim untuk tidak terjebak dan terbelenggu oleh sifat hukum tertulis atau undang-undang yang bersifat kaku/rigid.

Sebaik apapun pertimbangan hukum dalam putusan hakim, apabila hanya mengedepankan kepastian hukum, maka yang akan terwujud hanyalah keadilan prosedural (procedural justice). Dan kepastian hukum dalam putusan yang adil menurut hakim sekalipun, bisa jadi justru ketidakadilan yang luar biasa bagi para pencari keadilan. Hal tersebut oleh Marco Tulio Ciceróna (Ciceró:106-43SM) disebut sebagai asas “summum ius, summa iniuria”.

Asas summum ius, summa iniuria, juga ditemukan dalam Black’s Law Dictionary 2nd Edition yang dalam padanan Bahasa Inggris disebut “Eat Strict right; extreme right the extremity or rigor of the law. Extreme law (rigor of law) Is’ the greatest Injury; strict law is great punishment”. Yang dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Hukum yang Absolut (kepastian hukum) adalah hukuman terbesar; hukum yang kaku adalah hukuman yang besar". Secara sederhana, Penulis mengartikan Asas summum ius, summa iniuria sebagai "Kepastian Hukum Yang Absolut, Adalah Ketidakadilan Yang Tertinggi".

Lantas, yang menjadi realita dalam penegakkan hukum saat ini, fenomena yang masih ditemui dilapangan adalah hakim melalui putusannya dianggap belum mampu memberikan keadilan substansial (substantivejustice) bagi masyarakat pencari keadilan. Disisi lain, sebagian besar kalangan hakim juga cenderung lebih mengedepankan keadilan prosedural (procedural justice) dalam putusannya. Hal tersebut lantas menimbulkan perdebatan panjang yang tak kunjung usai ditengah-tengah masyarakat, yang kemudian banyak mempersoalkan putusan-putusan lembaga peradilan.

Lebih dari itu, sisa-sisa pemikiran positivisme juga masih menyelimuti sebagian kalangan hakim di Indonesia. Ennid Hasanuddin (2019) mengatakan dalam sebuah forum kelas pada saat Pendidikan Calon Hakim (PPC Terpadu 2018-2019), "Masih banyak hakim yang memakai payung dalam menjatuhkan putusannya". Maksud yang dapat diambil dari pernyataan tersebut adalah, bahwa hakim masih menggunakan undang-undang sebagai payung hukum utama dalam memutus setiap perkara yang ditanganinya, padahal seperti kita ketahui banyak undang-undang yang sudah out of date dan membutuhkan penciptaan kaidah hukum sendiri oleh hakimnya (judge made law) agar putusan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat (socio justice).

Sejalan dengan hal tersebut, Sebastiaan Pompe (2005) dalam hasil penelitiannya selama beberapa tahun terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya mendapatkan kesimpulan bahwa "lembaga peradilan merasa lebih "aman" mengedepankan aspek penegakkan hukum (supremacy of law) daripada penegakkan keadilan itu sendiri (supremacy of moral justice)".

Sebenarnya, yang menjadi tujuan dari diciptakannya asas "summum ius, summa iniuria" oleh Cicero adalah agar proses penegakkan hukum bukan hanya semata-mata untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum, melainkan juga untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum harus dimaknai sebagai alat atau sarana untuk mencapai keadilan, sehingga Hakim tidak boleh terbelenggu oleh hukum tertulis dan pemaknaan sempit terhadap asas legalitas agar putusannya tidak kehilangan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatannya.

Dengan demikian, menurut hemat Penulis, dalam memaknai asas summum ius, summa iniuria, maka kedepan, para hakim di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan procedural justice dan substantivejustice secara bersamaan dan berimbang dalam setiap putusannya. Selain itu, hakim juga sebisa mungkin dapat terus berusaha untuk keluar dari bayang-bayang paradigma legalistik formil, dan mulai bergerak menuju arah pemikiran baru yang lebih progresif dan humanis. Dengan begitu, para hakim dalam menjalankan tugas pokoknya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang ditanganinya akan mampu menggapai tujuan dari cita hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. (WI)

Majalah Mahkamah Agung, Edisi XXIV/2020, Desember 2020, Halaman 94-95