IN DUBIO PROREO
Sep24

Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah. Oleh : Wahyu Iswantoro, S.H. Pemeo tersebut mengambarkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam .......
SelengkapnyaMAHKAMAH AGUNG BERKOMITMEN GALAKKAN ZONA INTEGRITAS
Jan24
Jakarta - Humas: Keberhasilan tujuh satker Mahkamah Agung meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta penganugerahan gelar Pemimpin Perubahan kepada Ketua Mahkamah Agung mendorong .......
SelengkapnyaPIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)
Agu20
Oleh : Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH.
Setiap pemimpin semestinya adalah Agen Perubahan. Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang .......
SelengkapnyaKEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Agu20
Oleh: Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum .......
SelengkapnyaSISTEM KAMAR DALAM MAHKAMAH AGUNG : UPAYA MEMBANGUN KESATUAN HUKUM
Agu20
Oleh : PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
1. Pengantar Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan No. 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Dengan .......
Selengkapnya