PANITERA MUDA PIDANA
URAIAN TUGAS:
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan Tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan meyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung