img_head
URAIAN TUGAS PANITERA MUDA PIDANA

URAIAN TUGAS PANITERA MUDA PIDANA

Telah dibaca : 11 Kali

PANITERA MUDA PIDANA

URAIAN TUGAS:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan Tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan meyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung