PANITERA MUDA PERDATA
URAIAN TUGAS:
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas meja I
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas meja II, III, kasir dan administrasi lainnya
- Meneliti dan menelaah surat masuk untuk ditindaklanjuti
- Membuat konsep surat keluar
- Menerima laporan dari meja III tentang upaya hukum yang diajukan oleh para pihak
- Melaksanakan pengawasan/ controlling terhadap jalannya administrasi pada kepaniteraan perdata
- Mengawasi penataan terhadap berkas-berkas perkara yang aktif
- Memaraf/ menandatangani semua surat keluar dari kepaniteraan perdata
- Membantu ketua dalam membuat, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun panjang sesuai dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku