PANITERA MUDA HUKUM
URAIAN TUGAS:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan dan pelaksanaan serta pengorganisasian
- Menindaklanjuti surat-surat yang masuk sesuai disposisi Ketua, Wakil Ketua, Panitera
- Menerima berkas perkara dari kepaniteraan pidana dan perdata yang telah diminutasi untuk diarsipkan
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di kepaniteraan hukum
- Meningkatkan disiplin kerja dan memotivasi staf dalam melaksanakan tugas masing-masing
- Membuat penilaian SKP staf kepaniteraan hukum
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera