
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri membagi jenis layanannya ke dalam beberapa meja atau loket sesuai dengan bidang kerja kepaniteraan dan kesekretariatan berdasarkan standar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).
Layanan Kepaniteraan Perdata
-
Pendaftaran perkara perdata gugatan dan permohonan (termasuk pendampingan pendaftaran melalui e-Court).
-
Pendaftaran pernyataan upaya hukum (Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali).
-
Pendaftaran permohonan eksekusi, sita jaminan, dan konsinyasi.
-
Pendaftaran perlawanan terhadap putusan (Verzet atau Derden Verzet).
-
Pengambilan sisa panjar biaya perkara perdata.
Layanan Kepaniteraan Pidana
-
Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana (Biasa, Singkat, Cepat, Tipiring, dan Pidana Anak).
-
Pendaftaran permohonan Praperadilan.
-
Penerimaan pernyataan permohonan upaya hukum pidana (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi).
-
Penerimaan permohonan izin atau persetujuan penyitaan dan penggeledahan dari pihak penyidik.
-
Penerimaan permohonan izin perpanjangan penahanan.
Layanan Kepaniteraan Hukum
-
Pemrosesan Surat Keterangan pengadilan (seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana) yang terintegrasi dengan aplikasi Eraterang.
-
Pendaftaran, registrasi, dan pencabutan Surat Kuasa.
-
Permohonan legalisasi surat dan pendaftaran waarmerking (pendaftaran surat di bawah tangan).
-
Pelayanan permohonan informasi publik dan pengaduan masyarakat (Meja Informasi dan Pengaduan/SIWAS).
-
Permohonan dan pengambilan salinan atau turunan putusan/penetapan pengadilan.
Layanan Kesekretariatan (Umum)
-
Penerimaan dokumen dan surat masuk dari instansi pemerintah, swasta, instansi vertikal, maupun perorangan.
-
Pelayanan pendaftaran dan administrasi tamu pengadilan.
Layanan Khusus Terintegrasi
-
Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Layanan informasi, konsultasi, dan penyusunan draf dokumen hukum secara gratis.
-
Loket Pembayaran: Integrasi dengan agen Bank atau PT Pos Indonesia untuk pembayaran panjar biaya perkara dan setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).